.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SOA SIU
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MALUKU UTARA
KEDUDUKAN
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soa Siu berkedudukan sebagai pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soa Siu mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Melakukan Pelayanan Tahanan;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN;
- Melakukan Pengelolaan RUTAN;dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Rumah Tahanan Negara;
Kepala Rumah Tahanan Negara mengemban Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk mengkoordinasikan semua urusan dinas dan mengawasi seluruh kegiatan yang ada di Rumah Tahanan Negara - Sub Seksi Pengelolaan;
Sub Seksi Pengelolaan mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk Mengkoordinasikan pengurusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian serta melaksanakan sistem administrasi persuratan dan pengarsipan dalam bidang ketatausahaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan segala kegiatan dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara - Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk Mengkoordinasikan tugas pelayanan tahanan yang berkaitan dengan administrasi dan perawatan, bantuan dan penyuluhan hukum, serta bimbingan kegiatan kerja - Kesatuan Pengamanan Rutan;
Kesatuan Pengamanan Rutan mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk Mengkoordinasikan tugas pengamanan dan ketertiban dengan melakukan pengaturan jadwal penjagaan, penggunaan peralatan pengamanan dan pembagian petugas jaga agar terciptanya suasana aman dan tertib dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara