Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Dengan diPerpanjangnya Program Asimilasi di Rumah sampai Juni 2023 WBP Rutan Soa Siu mengeluarkan sebanyak 3 orang warga binaan yang memenuhi syarat untuk menjalani program tersebut. Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
“Selamat kepada teman-teman yang menjalani program asimilasi di rumah sampaikan salam saya kepada keluarga di rumah. Semoga apa yang sudah mengikuti program-program pembinaan di Lapas ini bisa menjadi bekal dan bisa menjadi manusia yang bermakna dunia akhirat dan Jangan Lupa kepada teman-teman Tetap patuhi Protokol Kesehatan” tutup Agus Salim selaku Kabid Pembinaan.