Berita Utama

MELALUI INTEGRASI, DUA WBP RUTAN SOA SIU KEMENKUMHAM MALUT BEBAS PB

WhatsApp Image 2023 03 29 at 08.22.56 2Tidore, rutansoasiuv3.kemenkumham.go.id - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soa Siu Kemenkumham Malut kembali melepaskan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (28/03/2023).
 

Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Program hak integrasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas). Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) PB diberikan langsung oleh Plh Kasubsi Peltah.

Pada Kesempatan tersebut, Plh Kasubsi Peltah (Kubais) Juga turut memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar WBP tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. “Ini kesempatan untuk berubah. Jadi, Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pesannya.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Rutan Soa Siu. Selanjutnya ke dua WBP tersebut diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Tidore guna pembimbingan lebih lanjut dan pengawasan.

(Humas, Rutan Soasiu)
logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SOA SIU
KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU UTARA

 

Jl. MT Haryono Kelurahan Goto Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 97813
(0921) 3161259

Email Kehumasan
humasrutansoasiu@gmail.com    

Email Aduan
rutansoasiu@kemenkumham.go.id 

Hari ini196
Kemarin529
Minggu ini3056
Bulan ini7642
Total 260692

19-05-2024