Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Program hak integrasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas). Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) PB diberikan langsung oleh Plh Kasubsi Peltah.
Pada Kesempatan tersebut, Plh Kasubsi Peltah (Kubais) Juga turut memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar WBP tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. “Ini kesempatan untuk berubah. Jadi, Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pesannya.
Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Rutan Soa Siu. Selanjutnya ke dua WBP tersebut diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Tidore guna pembimbingan lebih lanjut dan pengawasan.