Tidore, rutansoasiu.kemenkumham.go.id - Guna mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan memastikan pemberian layanan hak politik bagi warga binaan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soa Siu Kemenkumham Malut melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan, Rabu (3/5).
Penandatangan MoU disaksikan oleh Kepala Subseksi Pengelolaan, Fatma Hajatuddin. Pada Kesempatan tersebut Karutan menyampaikan tujuan pelaksanaan MoU tersebut selain menjaga netralitas kita sebagai ASN, kita juga harus melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan terkait dengan hak memilih pada pemilu 2024, yang tentu saja syarat dan ketentuannya harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan beserta jajarannya yang yang telah merespon dengan cepat untuk melakukan pendataan NIK warga binaan kami yang akan digunakan sebagai data pemilih pada pemilihan umum tahun 2024.
(Humas, Rutan Soasiu)
#2023SemakinPASTI
#Kemenkumhamri
#Ditjenpas
#KemenkumhamMalut
#RutanSoasiu