Tidore- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara terima kedatangan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai
Pemasyarakatan Kelas II Tidore dalam rangka pelaksanaan Penelitian Masyarakat (litmas). Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yaitu di hari rabu (23/08) sampai kamis (24/08).
Litmas merupakan singkatan dari Penelitian Kemasyarakatan (PK) yang berarti kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan
objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan klien.
Hasil dari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ini dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam bentuk laporan dan menjadi salah satu syarat
administratif untuk menilai dan menentukan layanan yang tepat dalam rangka pelaksanaan tahapan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/ Rutan mulai dari tahap
pembinaan awal, pembinaan lanjutan hingga pembinaan akhir.
Selain itu laporan litmas juga merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengetahui kelayakan dapat atau tidaknya seorang WBP ditingkatkan tahapan program
pembinaannya menjadi program Asimilasi, integrasi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebagai informasi, Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap Tahanan,
Narapidana dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.
Sebanyak 50 orang WBP Rumah Tahanan Kelas IIB Soasiu Kemenkumham Malut mengikuti kegiatan tersebut selama 2 hari Tersebut.