Tidore, rutansoasiuv3.kemenkumham.go. id - Sehubungan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakukan Asimilasi, CMB, dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soa Siu Kemenkumham Malut menyerahkan 2 (Dua) orang WBP yang akan melaksanakan program Asimilasi di Rumah, Program Integrasi dan Pembimbingan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, Selasa (28/03/2023).
Program Asimilasi di rumah ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Bagi WBP yang memperoleh asimilasi di rumah harus tetap mengikuti aturan dan masih berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.
Sebelum diserahkan kepada Bapas, Bapak Olan memberikan arahan kepada Narapidana yang menerima program asimilasi di rumah untuk tetap menaati aturan yang ada dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
(Humas, Rutan Soasiu)