Berita Utama

DIVISI YANKUM KANWIL MALUT MELAKUKAN EVALUASI PERMENKUMHAM 43 TAHUN 2021 DI RUTAN SOASIU

WhatsApp Image 2023 05 19 at 13.18.41Tidore - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, melalui Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM ( Bidang HAM ) melaksanakan kegiatan tentang Evaluasi
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti
Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran Covid-19. Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu kemenkumham Malut
(jumat 19 Mei 2023).

WhatsApp Image 2023 05 19 at 13.18.41 1
Bertempat di Ruangan Pelayanan Tahanan Rutan, Kegiatan Ini dibuka oleh Erni Rumasoreng
selaku Kepala Sub bidang Pengkajian,Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil
Malut Didampingi Dengan Yulice Sukmasari selaku pengolah Data Hasil Penilitian Bidang
HAM Kanwil Malut.

WhatsApp Image 2023 05 19 at 13.18.41 2
Adapun Pembahasan Evaluasi Tentang Pelaksanaan kebijakan pengeluaran narapidana melalui
asimilasi rumah dan reintegrasi tentu memberikan dampak bagi masyarakat. Berikut dampak
yang ditimbulkan dari kebijakan, Pengurangan penghuni lapas yang sampai saat ini hampir di
seluruh Indonesia Rutan / Lapas mengalami over kapasitas dan Anggaran negara berkurang.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab maupun kritik dan saran dari Petugas/pegawai
Rutan Soasiu Itu Sendiri.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SOA SIU
KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU UTARA

 

Jl. MT Haryono Kelurahan Goto Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 97813
(0921) 3161259

Email Kehumasan
humasrutansoasiu@gmail.com    

Email Aduan
rutansoasiu@kemenkumham.go.id 

Hari ini219
Kemarin529
Minggu ini3079
Bulan ini7665
Total 260715

19-05-2024