Tidore - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, melalui Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM ( Bidang HAM ) melaksanakan kegiatan tentang Evaluasi
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti
Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran Covid-19. Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu kemenkumham Malut
(jumat 19 Mei 2023).
Bertempat di Ruangan Pelayanan Tahanan Rutan, Kegiatan Ini dibuka oleh Erni Rumasoreng
selaku Kepala Sub bidang Pengkajian,Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil
Malut Didampingi Dengan Yulice Sukmasari selaku pengolah Data Hasil Penilitian Bidang
HAM Kanwil Malut.
Adapun Pembahasan Evaluasi Tentang Pelaksanaan kebijakan pengeluaran narapidana melalui
asimilasi rumah dan reintegrasi tentu memberikan dampak bagi masyarakat. Berikut dampak
yang ditimbulkan dari kebijakan, Pengurangan penghuni lapas yang sampai saat ini hampir di
seluruh Indonesia Rutan / Lapas mengalami over kapasitas dan Anggaran negara berkurang.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab maupun kritik dan saran dari Petugas/pegawai
Rutan Soasiu Itu Sendiri.