Ternate, rutansoasiu.kemenkumham.go.id - Rabu (30/08) Bendahara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soa Siu, Syarif mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilingkungan Kemenkumham tanggal 10 desember 2021, Penggunaan Cash Management System (CMS), dan Tanda Tangan Elektronik di Aula Gamalama Kantor Wilayah Maluku Utara.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Malut, Andi Basmal dihadiri oleh Pejabat Administrator Kantor Wilayah, Narasumber dari KPPN Ternate dan Bank Mandiri, serta dihadiri seluruh Bendahara Satker dilingkungan Kanwil Maluku Utara. tak terkecuali Bendahara Rutan Soasiu.
Pemahaman terhadap Kepmenkumham tentang tata cara pembayaran pelaksanaan APBN bertujuan agar terciptanya pelaksanaan pengelolaan keuangan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang seragam, tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga mekanisme Pembayaran dan pertanggungjawaban menjadi lebih sederhana dan rasional dengan kondisi yang ada serta disinkronkan dengan peraturan yang berlaku.
Kadiv Administrasi, Andi Basmal menekankan kepada seluruh pengelola keuangan agar segera menerapkan penggunaan CMS dan Tanda Tangan Elektronik untuk dapat mendongkrak persentase penggunaan CMS di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Adapun Penjelasan dari Narasumber KPPN Ternate menjelaskan Penggunaan tanda tangan elektronik khususnya pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) ditujukan untuk digitalisasi pengelolaan APBN bagi pengguna anggaran. (Humas, Rutan Soasiu)
#KemenkumhamMalut
#KumhamMalut
#KanwilMalut
#MAdnan
#Kemenkumham Malut M. Adnan
#Rutansoasiu