Tidore, rutansoasiu. kemenkumham.go.id - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soa Siu Kemenkumham Malut mengikuti kegiatan Simposium Nasional yang bertemakan "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" yang dilaksanakan secara daring melalu Aplikasi Zoom Meeting pada hari Kamis, (13/4/2023).
Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam sambutannya Reynhard mengatakan bahwa kegiatan pemidanaan di Indonesia harus bertransformasi, sehingga hal ini menuntun peran masyarakat untuk berperan aktif dalam peningkatan kinerja.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang dalam arahannya mengatakan bahwa konsepsi penjara sebagai ultimum remidium (upaya terakhir) bergeser menjadi premium remedium (upaya utama) dan dapat ditebak tentu hasilnya mengalami masalah laten yang dinamakan overcrowdea. "Pemidanaan seharusnya menjadi sarana kontrol yang mempunyai 3 fungsi yaitu alat mencegah kejahatan, alat untuk mempertahankan moral orang orang yang patuh dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan" ucap Yasonna.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemukulan gong sebagai simbolis bahwa kegiatan Simposium Nasional telah dibuka. Acara berikutnya yaitu diskusi bersama pertama yang mengangkat topik Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia dengan 3 (tiga) narasumber yaitu Harkristuti Harkrisnowo selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Arsul Sani selaku Anggota DPT RI serta Ambeg Paramarta selaku Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham.
Kegitan diakhiri dengan sesi tanya jawab.
(Humas Rutan Soasiu)