Sebagian besar dari kita ketika mendengar istilah gratifikasi, pasti yang terpikir adalah suap, korupsi, dan hal-hal yang berkaitan dengan itu.
Padahal, istilah gratifikasi itu sebetulnya bersifat umum dan netral lho.
Gratifikasi dalam Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Nah, gratifikasi dianggap suap, apabila terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas penerima gratifikasi. Misalnya, pemberian diskon khusus oleh rekanan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa, pemberian barang/uang terima kasih untuk Petugas Rutan Soasiu karena telah dibantu, ataupun pemberian tiket perjalanan untuk keperluan pribadi pejabat/pegawai.
Gratifikasi ada yang wajib dan harus dilaporkan !!!!!
Untuk lebih jelasnya tentang Gartifikasi, Selengkapnya sudah tertuang pada Permenkumham No. 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
(Humas, Rutan Soasiu)
#kemenkumhamri #kemenkumhammalut #kumhampasti #pemasyarakatan #ditjenpas #bebas #wbk #wbbm #kumhampasti #kamipasti #asnberakhlak #diarykemenkumham #Rutansoasiu