Tidore, rutansoasiuv3.kemenkumham.go. id - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu Kemenkumham Malut Melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas IIB Soasiu, Senin (20/03/2023).
Layanan e-KTP menggunakan mobil keliling bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan.
Bertempat di halaman depan Rutan Kelas IIB Soasiu, kegiatan ini dihadiri oleh petugas dari Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan. Dan didampingi juga oleh Karutan Kelas IIB Soasiu.
Kegiatan diikuti oleh 13 warga binaan pemasyarakatan yang berdomisili di Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Timur.
Menurut Karutan Kelas IIB Soasiu (Hidayat) menjelaskan bahwa Kegiatan perekaman KTP bagi warga binaan sangat penting mengingat akan diadakannya Pemilihan Umum di Tahun 2024, selain itu juga untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan,
“Bahwasanya hak pilih WBP Rutan Soasiu sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Rutan. Jadi, satu suara saja sangat penting untuk diakomodir agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti. Maka dari itu warga binaan disini harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena itu akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI.
“Selain merupakan hak bagi WBP yang belum memiliki E-KTP, juga sangat membantu dalam pengelolaan data WBP, Sistem Database Pemasyarakatan.” lanjutnya.
Bertempat di halaman depan Rutan Kelas IIB Soasiu, kegiatan ini dihadiri oleh petugas dari Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan. Dan didampingi juga oleh Karutan Kelas IIB Soasiu.
Kegiatan diikuti oleh 13 warga binaan pemasyarakatan yang berdomisili di Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Timur.
Menurut Karutan Kelas IIB Soasiu (Hidayat) menjelaskan bahwa Kegiatan perekaman KTP bagi warga binaan sangat penting mengingat akan diadakannya Pemilihan Umum di Tahun 2024, selain itu juga untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan,
“Bahwasanya hak pilih WBP Rutan Soasiu sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Rutan. Jadi, satu suara saja sangat penting untuk diakomodir agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti. Maka dari itu warga binaan disini harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena itu akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI.
“Selain merupakan hak bagi WBP yang belum memiliki E-KTP, juga sangat membantu dalam pengelolaan data WBP, Sistem Database Pemasyarakatan.” lanjutnya.
(Humas, Rutan Soasiu)