Tidore - rutansoasiu.kemenkumham.go.id Bertempat di Ruangan P2U Rutan Soasiu telah dilaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) / nota kesepahaman antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara yang mana dalam MoU tersebut telah ditandatangai oleh Bapak Hidayat A.Md. IP.,S.H., M.H. selaku Ka. Rutan Soasiu merupakan pihak pertama dan Bapak Fahrid Galitan, SH.MH selaku Sekertaris Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara yang merupakan pihak kedua, Rabu (31/5). Dalam MoU tersebut kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum berupa layanan konsultasi hukum.
Perjanjian Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Rutan Kelas IIB Soasiu sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya.
Kegiatan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang dimaksudkan dalam MoU ini bertugas memberi konsultasi, informasi, dan advis hukum bagi pihak yang tidak
mampu. Karutan dalam sambutan setelah penandatangan MoU tersebut mengharapkan agar ke depan kerjasama ini bisa berlanjut karena sangat membantu
khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu.