Kegiatan yang dimulai pukul 06:00 WIB ini diawali oleh laporan terkait pelaksanaan rangkaian kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan di Rutan Soa Siu oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Syaifur Rochman dan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh staf Pelayanan Tahanan. Total WBP yang mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang ditandatangani Elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-629, 630,637, 646.PK.05.04 TAHUN 2023 sebanyak 861 dengan rincian Remisi Khusus Idul Fitri (RK I) : 845 WBP dan Remisi Khusus Idul Fitri (RK II) : 16 WBP.
Dilanjutkan dengan Shalat Idul Fitri berjamaah lalu diteruskan Khutbah Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Soa Siu (Ka. Rutan), Hidayat juga menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dibuka dengan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh umat Islam oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly yang dimana isi sambutan tersebut untuk menghimbau kepada petugas Pemasyarakatan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan bimbingan kepada WBP dengan penanaman tata nilai P.A.S.T.I dan BerAKHLAK. Adapun pesan menteri untuk para WBP yang mendapatkan remisi agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan sehingga berguna bagi nusa dan bangsa.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan SK Remisi kepada 1 orang perwakilan WBP yang mendapatkan Remisi Khusus 1.