Berita Utama

YUK INTIP ALUR LAYANAN KUNJUNGAN DI RUTAN SOASIU

2

Semenjak dibuka layanan kunjungan pada pukul 08.30 hingga 12.00 WIT Kamis,21/12/23 sudah teregistrasi di ruang kunjungan sebanyak 16 pengunjung warga binaan di Rutan Kelas IIB Soasiu.

Layanan kunjungan ini merupakan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk bertemu dengan sanak keluarga maupun penasehat hukum dan pelayanannya dibuka secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Walaupun dibuka secara gratis tetapi layanan kunjungan di Rutan Soasiu tetap dilaksanakan dengan mematuhi prosedur pengawasan yang ketat serta menerapkan SOP pada setiap layanan kunjungan. Yuk intip bagaimana prosedur layanan kunjungan yang ada di Rutan Soasiu.

Bertempat di halaman depan Rutan Soasiu, para pengunjung atau tamu dari warga binaan terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara bergantian di ruang registrasi dengan memenuhi ketentuan dan syarat yaitu, membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga) sebagai bukti identitas pengunjung, berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek, dilarang membawa senjata api atau senjata tajam, dan khusus kunjungan tahanan, maka wajib membawa surat izin yang menahan, misalnya kejaksanaan atau kepolisian.

layanan kunjungan 1

Jika telah selesai melakukan registrasi, maka selanjutnya pengunjung akan diarahkan menuju pintu utama dan pengunjung serta barang bawaannya akan digeledah oleh petugas untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang diselundupkan kedalam rutan.

layanan kunjungan 2

Selesai penggeledahan badan dan barang, pengunjung akan diarahkan ke tempat penitipan barang untuk menitipkan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam rutan dan kemudian pengunjung akan diberikan kartu pengunjung serta diantar oleh petugas menuju ruang kunjungan WBP.

layanan kunjungan 3

layanan kunjungan 4

Setiap pengunjung wajib datang sesuai dengan jadwal layanan kunjungan di jam kantor yakni pada hari senin sampai kamis dan hari sabtu serta penyelenggaraan layanan kunjungan dilaksanakan secara umum dengan ketentuan setiap Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja. Kunjungan bagi Tahanan/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan Penyelenggaraan layanan kunjungan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan ketersediaan sarana prasarana

layanan kunjungan 5

Secara terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Soasiu, Wayan Arya Budiartawan mengatakan bahwa layanan kunjungan merupakan komitmen Rutan Soasiu dalam memberikan Hak bagi WBP untuk menerima kunjungan dari keluarga sebagaimana perintah UU No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, dan kami akan terus mengevaluasi layanan kunjungan agar bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada Masyarakat.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SOA SIU
KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU UTARA

 

Jl. MT Haryono Kelurahan Goto Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 97813
(0921) 3161259

Email Kehumasan
humasrutansoasiu@gmail.com    

Email Aduan
rutansoasiu@kemenkumham.go.id 

Hari ini262
Kemarin529
Minggu ini3122
Bulan ini7708
Total 260758

19-05-2024