Empat orang narapidana yang melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020, mengikuti proses Litmas CB (Cuti Bersyarat) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tidore di Ruang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Soasiu. Rabu, (03/04/24).
Keempat narapidana tersebut, menjalani proses Litmas yang didampingi oleh pihak keluarga sebagai penjamin. Litmas sendiri merupakan kegiatan pengumpulan informasi, data dan analisis yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada klien pemasyarakatan, penjamin, lingkungan sosial serta tempat tinggal klien
Proses Litmas CB (Cuti Bersyarat) ini tidak serta-merta memberikan kebebasan mutlak bagi para narapidana. Mereka diwajibkan untuk memenuhi serangkaian ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh PK Bapas Kelas II Tidore. Hal ini meliputi pemantauan secara ketat terhadap aktivitas dan perilaku mereka selama masa cuti bersyarat.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rahman Muhammad dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam terhadap keempat narapidana yang akan menjalani Litmas CB. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka siap untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif dalam diri mereka.
Selain itu, pihak PK Bapas Kelas II Tidore juga akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap keempat narapidana selama proses cuti bersyarat berlangsung. Hal ini dilakukan guna memastikan keberhasilan proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat serta mencegah terjadinya kembali ke pelanggaran hukum.
Litmas CB ini menjadi bukti dari komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat. Diharapkan, dengan adanya dukungan dan bimbingan yang tepat, keempat narapidana ini dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.