Ternate, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu Mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi
Kebijakan di Wilayah tentang “Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor
43 Tahun 2022 tentang perubahan ke dua atas peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara pemberian asimilasi, pembebasan
bersyarat, bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid-19 Di Kanwil Malut. Rabu (17/05/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut,
dihadiri langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius MTS
didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad dan Kepala Subbidang
Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng.
membuka sambutannya Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa
Kebijakan publik merupakan salah satu langkah atau upaya yang dikeluarkan oleh
instansi/lembaga pemerintah sebagai tindakan yang dilakukan dalam merespon suatu
krisis atau masalah publik. “Namun disisi lain pilihan pemerintah untuk tidak melakukan
sesuatu juga merupakan kebijakan publik karena mempunyai pengaruh (dampak yang
sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu).” Ucapnya.
Pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan
evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang
dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan UPT yang
merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kementerian
Hukum dan HAM di wilayah.