Tidore, rutansoasiu.kemenkumham.go.id - Rutan Kelas IIB Tidore mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan secara daring melalui aplikasi zoom, Kamis (31/8).
Bertempat di ruang Pelayanan Tahanan, Karutan Bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pegawai Rutan Kelas IIB Soasiu kemenkumham Malut mengikuti kegiatan sosialisasi ini yang dimulai dengan sambutan dan arahan dari Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi, Erwedi Supriyanto sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi pedoman Layanan Pemasyarakatan pasca pandemi covid-19 Kami
"sangat berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh Indonesia dapat berfungsi dengan optimal dalam kondisi apa pun. Sosialisasi ini adalah langkah awal dalam mempersiapkan petugas pemasyarakatan untuk menghadapi tantangan dan peluang yang ada di masa pasca pandemi”, ujar Erwedi Supriyatno dalam sambutannya.
Dilanjutkan dengan pemaparan terkait pedoman pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 Di Satuan Kerja Pemasyarakatan oleh Bapak Junaidi seperti Penerimaan/Pengeluaran Tahanan/Anak/ Narapidana/Anak Binaan/Pelayanan Sidang di Rutan/Lapas/LPKA dan Layanan Kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.
Dan diakhiri dengan sesi diskusi bersama, melalui kegiatan ini dapat menjadi pemahaman dan persepsi sama yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan setelah Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.