Kegiatan Lelang dilaksanakan di ruang kunjungan Pelabuhan Rum. Pelaksanaan Lelang ini dihadiri oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Ternate dan Pejabat Penjual dari Rutan Kelas IIB Soasiu.
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Pengelolaan Rutan Soasiu (Fatma Hajatudin) menyampaikan Dalam Kegiatan lelang kali ini barang yang di lelang sudah tidak efektif untuk digunakan serta tidak dapat dipakai lagi.
“Pelaksanaan lelang ini merupakan penerapan dari peraturan pemerintah No 6 Tahun 2006 Tentang pengelolaan barang milik negara dan peraturan menteri keuangan No 96/PMK.06/2007 Tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara,” ungkapnya